Selasa, 07 Desember 2021

Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik Pers

 


Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik Pers.

Nama : Sekar Pratiwi

NIM : B75219076

Kelas : E3

Media dan Kritik Sosial

A.    Pengertian Pers

Istilah pers berasal dari bahasa belanda, yang dalam bahasa inggris berarti press. Secara harfiah, pers berarti cetak dan secara maknawi berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed oublication).[1]

Secara etimologis, kata pers  (Belanda), press(Inggris), presse (Prancis) berarti tekan atau cetak. Berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere (tekan). Definisi terminologinya ialah media massa cetak disingkat media cetak. Bahasa belandanya drupes, bahasa inggrisnya printes media atau printing press. Istilah pers sudah lazim diartikan sebagai surat kabar (news paper) atau majalah (megazine) sering oula dimasukkan pengertian wartawan didalamnya.[2]

Sedangkan Pasal 1 butir (1) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang pers, mendefinisikan pers sebagai suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik dan segala saluran yang tersedia.

Dari definisi pers dalam undang-undang pers tersebut, dapat dipahami bahwa pers di Indonesia adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah, jadi pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau partai politik. Pers tidak boleh diperalat oleh orang atau kelompok tertentu untuk kepentingannya apalagi sampai menyembunyikan fakta dan kebenaran.

Dalam perkembangannya pers memiliki dua pengertian, yakni dalam pengertian luas dan sempit. Pers dalam pengertian luas adalah segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, radio siaran dan televisi. Pers dalam pengertian sempit, hanya terbatas pada media massa cetak yakni surat kabar, majalah dan buletin kantor berita.[3]

B.     Sejarah Pers

Sistem pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem politik dimana ia berada, maka perkembangan sistem pers di Indonesia dapat dilihat dari masa perjuangan hungga era reformasi saat ini.

1.      Masa Perjuangan

Pers di indonesia mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers telah digunakan para pendiri bangsa sebagai alat perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan. Sejak pertengahan abad ke 18, orang-orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia. Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers (sistem pers otoriter), meskipun begitu penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar yang tumbuh pada akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya juga merupakan sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indonesia yang memperoleh pekerjaan di dalamnya.

Surat kabar pertama Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744 – Juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang pertama adalah Soerat kabar berbahasa Melajoe, yang terbit di Surabaya pada ahun 1956. Kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe(Semarang 1860), Bintang Timoer (Surabaya 1862), Djoro Martani (Surakarta 1864), dan Biang Lala (Jakarta 1867). Perkembangan pers dimasa penjajahan sejak pertengahan abad 19 ternyata telah dapat menggugah cendekiawan Indonesia untuk menyerap budaya pers dan memanfaatkan media cetak sebagai sarana membangkitkan dan menggerakkan kesadaran bangsa Indonesia.

Dalam tahap selanjutnya, terjadilah pembauran antara pengasuh pers dan masyarakat yang memulai yang mulai terorganisasi dalam klub-klub studi, lembaga-lembaga sosial, badan-badan kebudayaan, bahkan gerakan-gerakan politik. Wartawan menjadi tokoh pergerakan atau sebaliknya tokoh pergerakan menerbitkan pers. Sejak lahirnya Budi Utomo pada mei 1908, pers merupakan sarana komunikasi yang utama untuk menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan bangsa Indonesia.

Lahirlah surat-surat kabar dan majalah seperti Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika, Fikiran Ra’jat, Daulat Ra’jat, Soeara Oemoem, dan sebagainya, serta Persatoean Djoernalis Indonesia (1933) adalah tanda meningkatnya perjuangan kemerdekaan di lingkungan wartawa dan pers nasional sebagai bagian dari perjuangan nasional secara keseluruhan.

2.      Masa Kemedekaan

Antara awal kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi Terpimpn, hingga menjelang Orde Baru tahun 1966, kehidupan politik terutama dunia kepartaian, sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga ditumbuhkan dalam dunia pers, sehingga timbul di satu pihak pers pendukung pemerintah (tepatnya prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi.

Konfigurasi sikap dan kedudukan pers berubah seiring dengan terjadinya perubahan konfigurasi politik kepartaian pemerintahan. Bahkan sebagian pers memilih pola pers bebas seperti di negara liberal, dengan kadar kebebasan dan persepsi tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh wartawan secara individualis. Muncul nama seperti Rosihan Anwar, Mochtar Lubis, B.M Diah, yang ikut berjuang dengan pena dan tulisan untuk membakar semangat juang bangsa Indonesia dalam meraih dan mengisi kemerdekaan.  Bagi Mochtar Lubis dan kawan-kawan saat itu, berjuang bukan hanya mengangkat senjata atau pun aktif dalam kepartaian, namun memberikan wawasan, pencerahan, innformasi mengenai Indonesia Merdeka adalah merupaka adalah juga merupakan bagian dari perjuangan kemerdekaan bangsa. Kondisi pers nasional ini berlaku dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan antara tahun 1945-1959.

Meskipun sistem parlementer telah terkubur, sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945, pola pertentangan partai masih bertahan. Pada masa Demokrasi Terpimpin tersebut, wartawan Indonesia umunya, dan Persatuan Warawan Indonesia (didirikan pada 9 Februari 1946) khususnya, tetap berpegang teguh pada dasar negara Pncasila dan UUD 1945.

3.      Masa Orde Baru

Orde baru bangkit sebagai puncak kemenangan atas rezim Demokrasi Terpimpin yang pada hakikatnya telah dimulai sejak tahun 1964 tatkala kekuatan Pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap ofensif golongan PKI melalui jalur Manipolisasi dan Nasakomisasi. Kehancuran G30S/PKI merupakan awal pembenahan kehidupan nasional, pembinan dibidang pers dilakukan secara sistematis dan terarah.

Pada era Soeharto, pers dinyatakan sebagai salah satu media pendukung keberhasilan pembangunan. Bentuk dan isi pers Indonesia perlu mencerminkan bentuk dan isi pembangunan. Kepentingan pers nasional perlu mencerminkan kepentingan pembangunan nasional. Hingga timbul istilah : pers pembangunan. Dari kenyataan ini, terlihat bahwa pers Indonesia tidak mempunyai kebebasan karena pers harus mendukung program pemerintah Orde Baru. Pers sangat tidak diharapkan memuat pemberitaan yang dapat ditafsirkan bertentangan dengan program pemerintah Orde baru. Tanggung jawab pers bukan pada masyarakat melainkan pada penguasa Orde Baru.

Pers tidak hanya dijadikan sebagai saluran propaganda untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan dan kepentingan status quo. Pers juga berfungsi sebagai alat represi. Salah satu contoh kasus adalah yang dialami oleh Partai Rakyat Demokratik, pada sekitar peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI tanggal 27 Juli 1996, dimana pihak pemerintah/ militer menggunakan momentum tersebut untuk memukul gerakan pro demokrasi. Terkait peristiwa ini hampir seluruh medi amassa harus memuat berita dan statemen petinggi militer untuk meneror kesadaran para aktivis dan simpatisan PRD-melalui isu makar, isu komunis, dan lainnya. Pemberitaan tersebut memiliki dampak yang bisa jadi lebih buruk dibandingkan pengejaran, penangkapan, dan pemenjaraan. Akibatnya, sebagian anggota PRD menjadi patah semangat, ketakutan, trauma, tertekan, dan lainnya. Para keluarga melarang anak-anaknya untuk terus aktif, dan para kerabat menjadi takut berhubungan. Teror media mempunya akibat lebih luas karena penyebarannya yang begitu masif, dan bisa berakibat buruk karena langsung menghantam kesadaran.

Implikasi intervensi kepentingan pemerintah juga berakibat buruk pada independensi media. Saat itu, tidak ada satupun pers yang mempunyai sikap independen dan kritis terhadap pemerintah. karena dengan berbagai cara pemerintah selalu berupaya mengontrol pers secara represif. Pemerintah tidak hanya mempraktekkan budaya telepon untuk menteror kebebasan, tetapi juga melakukan pembreidelan penerbitan, pemberhentian pasokan kertas koran hingga menghilangkan nyawa wartawan, merupakan konsekwensi yang harus ditanggung manakala pers menulis pemberitaan yang mengkritik ataupun bertentangan dengan kebijakan pemerintah. pemberidelan dianggap sangat riskan dan berbahaya oleh pihak pengelola pers mengingat investasi industri media memiliki tingkat kapitalisasi modal yang besar.

Selama Orde Baru disamping media pemerintah, TVRI dan RRI, semua media yang ada diupayakan agar tidak hanya menjadi partner pemerintah dalam pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen hegemoni. Pers oleh penguasa diposisikan sebagai apparatus persuasif atau ideological state apparatus untuk kepentingan pemeliharaan dan reproduksi struktur politik otoritarian yang telah dibangun. Instrumen ini diharapkan mampu membuat setiao warga negara menempatkan diri dalam horizon pemikiran rezim Orde Baru.

Tidak adanya kebebasan berpendapat dan kebebasan pers membuat media di Indonesia pada rezim Orde Baru tidak pernah berhasil mengangkat dirinya sebagai pilar keempat demokrasi. Satu hal lainnya adalah struktur organisasi media itu sendiri, sebagai corong bagi kepentingan pemilik modal dan kelompok usahanya, mau tidak mau membuat media harus tunduk kepada aturan main di dalam perusahaan yang kerap mencerminkan ketergantungan antara pemiliknya dan pemerintah.

Pemerintah Orde Baru menganggap pers yang bebas dapat mengganggu stabilisasi negara, keamanan dan kepentingan umum, sehingga laju kebebasannya harus dikontrol dengan ketat. Maka lahirlah perlakuan represif negara terhadap pers sepanjang sejarah Orde Baru. Media tidak mungkin bisa mengatakan sesuatu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. media harus mengutip keterangan resmi pemerintah dalam mengangkat suatu peliputan yang sangat politis , atau sama sekali tidak mengangkatnya. Pencabutan SIUPP dan budaya telepon oleh pejabat membuat media ciut nyali dan akhirnya percaya bahwa iklim keterbukaan seperti yang dijanjikan Soeharto melalui oidato kenegaraan Agustus 1990 hanya sekedar jargon pemerintah.

Ironisnya, ditengah cengkraman kuat rezim Soeharto dalam gerak pers di Indonesia, tanpa disadari  Soeharto telah menanam benih yang dituainya bulan Mei 1998, dengan melakukan pencabutan izin terbit (SIUPP) tiga terbitan yaitu TEMPO, EDITOR dan DETIK pada tahun 1994. Tanpa diprediksi sebelumnya, dengan membungkamkan tiga terbitan legal tersebut, muncullah terbitan bawah tanah yang kapasitasnya untuk mengkritik pemerintah jauh lebih besar daripada terbitan jalur tengah yang dihilangkan. Juga dengan membrediel ketiga terbitan yang desegani ini, telah menciptakan solidaritas kelangan menengah, buruh, intelektual, serta kaum pemodal yang kesemuanya bersatu padu, dan pada akhirnya menolak kelangsungan pemerintah Orde Baru.

4.      Era Reformasi

Pada tahun 1998, lahir gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan gerakan ini melahirkan peraturan perundang-undangan sebagai pengganti peraturan perundag-undangan yang menympang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun 1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia mengundangkanUU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indoenesia telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UUD no 11 tahun 1966, UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat. penanda itu terletak antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999.

UU Pokok Pers no 40/1999 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat bagi perwujudan kemerdekaan pers di Indonesia. Pembatasan jumlah surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), praktek yang lazim di era Soeharto, praktis tidak ada lagi. Jika dihubungkan dengan teori media normatif maka keadaan pers aiandonesia dimasa era reformasi saat ini adalah gambaran dari a liberal-pluralis or maked model, dimana isu-isu yang diliput oleh pers semakin beragam. Banyak bermunculan penerbitan baru baik dalam bentuk tabloid, majalah, surat kabar. Dari politik, ekonomi sampai yang berbau pornografi. Kualitas penerbitannya beragam, dari yang bermutu lumayan hingga yang berkualitas rendah.

Peningkatan kuantitas media belum disertai dengan perbaikan kualitas jurnalisnya. Banyak media yang hanya menjual gosip alias desas desus dengan warna pemberitaan yang kental keberpihakan atau penyudutan kepada satu golongan/partai tertentu maupun individu. Pemberitaan sering dilakukan tanpa didukung fakta yang kuat, selain hanya potongan-potongan komentar yang tidak seimbang dari hasil wawancara yang kurang mendalam.

Jika kenyataannya ini dikaitkan dengan model teori normatif jelas bahwa tanggung jawab sosial media belumlah nampak.nkarena disadari atau tidak, jurnalisme media yang buruk kualitas penerbitannya dapat menjadi sumber penyebab dari penyakit/masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat, seperti peningkatan masalah kriminal, kekerasan, penyimpangan sexual (homoseksual, paedophilia, pelacuran), tumbuhnya sikap individualistik, terbentuknya virtual society, dan lainnya.

Media di Indonesia masih terbius dengan eforia kebebasannya, dan lebih memilih kepentingan komersial yang cenderung mengutamakan keuntungan, dimana aspek kriminalitas, gosip, dan seks lebih mengandung nilai pasar dibandingkan menjalankan tanggung jawab sosial dalam penyampaian informasi dan pencerahan publik sebagai konsekwensi hubungan media dengan masyarakat, walaupun iklim regulasi sudah membaik dan kondusif.

Banyak media yang melanggar prinsip dari jurnalistik, yaitu dalam menyampaikan kebenaran. Sistem pers didikte oleh kekuatan pasar, isinya cenderung sensasional, kurang penghargaan dan etika, banyak kekerasan dan pornografi, berita bohong dan provokatif, pembunuhan karakter, wartawan amplop, maupun iklan yang menyesatkan. Pers kerap dipakai sebagai kepentingan politik pribadi ataupun kelompok tertentu. Hal ini sebagai dampak pemutusan kepemilikan media pada segelintir orang.[4]

C.     Asas Kode Etik Jurnalistik

Untuk pertama kalinya kode etik jurnalistik dirumuskan pada masa revolusi tahun 1947, yaitu pada Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Malang. Namun pada pertemuan tersebut, perumusan kode etik bisa dibilang belum sempurna. Kode etik jurnalistik yang dianggap masih kurang sempurna itu, diperbaharui dan disempurnakan lagi di Jakarta pada tahun 1950-an. Tidak cukup sampai disitu, perubahan demi perubahan terus dilakukan. Dua kali perubahan terakhir masing-masing dilakukan di Menado, Sulawesi Utara pada bulan November 1983 melalui Forum Kongres PWI dan di Batam, Riau pada 2 Desember 1994 melalui Forum Sidang Gabungan Pengurus Pusat PWI bersama Badan Pertimbangan dan Pengawasan (BPP) PWI. Kode etik jurnalistik PWI (KEJ-PWI) yang telah disempurnakan tersebut mulai dinyatakan berlaku secara resmi semenjak 1 Januari 1955.

Setelah masa reformasi bergulir, kebebasan pers semakin terbuka, PWI bukan satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. Berbagai kalangan, tidak hanya media pers cetak namun juga media elektronik, berbondong-bondong ikut mendirikan sekaligus mengikrarkan organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia, misalnya Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI), Federasi Serikat Pewarta, dan lain-lain.

Akhirnya pada tanggal 6 Agustus 1999, bertempat di Bandung, dicetuskan 7 butir Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dilahirkan oleh 26 organisasi wartawan Indonesia dengan tujuan memajukan jurnalisme Indonesia di era kebebasan. Kode Etik Wartawan Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :

1)      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2)      Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

3)      Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.

4)      Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.

5)      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dsn tidak menyalahgunakan profesi.

6)      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak dan menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

7)      Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Meskipun sudah banyak aturan dan kesepakatan yang bisa dijadikan pedoman dalam tata etik pers, akibat kemajuan teknologi dan pola pikir manusia serta semakin kompleksnya persoalan yang terkait dengan pers, berbagai masalah berkaitan dengan kode etik tetap muncul. Persoalan tersebut muncul karena maraknya wartawan bodrek atau preman, adanya sebagian wartawan yang memihak salah satu golongan ketika terjadi konflik, atau ulah para wartawan yang sering menyalahgunakan peran kebebasan pers untuk kepentingan sendiri.[5]

D.    Teori Pers Tanggung Jawab Sosial

Kemunculan teori pers tanggug jawab sosial berawal dari pengembangan teori sebelumnya yaitu teori liberal, yang kala itu dianggap telah gagal untuk menepati janji dalam penggunaan kebebasan pers secara bertanggung jawab. Teori tanggung jawab sosial mulai dipublikasikan oleh Fred Siebert dan teman-temannya melalui buku “Four Theory of The Press”. Empat teori yang dimaksud antara lain : teori otoriter, liberal, tanggung jawab sosial, dan otoriter sosialis komunis.

Teori tanggung jawab sosial seperti yang dibahas sebelumnya itu lahir dari ketidaknyamanan terhadap kebebasan yang sangat berlebihan yang ada pada teori pers liberal. Masalah ini bermula pada abad ke-20, dimana saat itu teori liberal sebagai pemegang kekuasaan. Namun, kekuasaan berupa kebebasan pers yang diberikan disalah gunakan dan menjadi tidak bertanggung jawab.

Biasanya teori tanggung jawab sosial di

Terapkan di negara-negara yang menganut sistem demokrasi salah satunya adalah Indonesia. Teori tanggung jawab sosial menganggap bahwa di dalam kebebasan mengandung yang namanya suatu tanggung jawab yang sama. kelebihan dari eori ini yaitu masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam kebebasannya, sehingga dengan adanya kebebasan ini diharapkan dapat meminimalkan adanya keretakan dalam sebuah negara, dan setiap individu memiliki hak yang sama dengan pemerintah.

Selain memiliki kelebihan, teori ini juga memiliki kelamahan yang salah satunya yaitu penyalahgunaan tanggung jawab untuk sebuah kepentingan, yang di mana pemerintah kemudian bisa menggunakan lembaga atau organisasi yang mengontrol sistem penyiaran sebagai alat untuk mencapai kepentingannya. Dalam kebebasan pers yang dimiliki dalam teori ini memberikan peluang kepada pers untuk mengkritik pemerintah beserta institusinya, selain itu memiliki tanggung jawab dasar menjaga stabilitas dalam masyarakat. Bentuk dari tanggung jawab sosial pers yaitu melayani masyarakat, pemberitaan yang bertanggug jawab sosial sebagai bentuk kewajiban pemberitaan itu sendiri pada masyarakat.

Sejak era refromasi, yang pada saat itu sistem politik di Indonesia mulai menggunakan UU no. 40 tahun 1999, maka sejak saat itulah pers Indonesia mulai menganut teori pers tanggung jawab sosial atau kebebasan pers yang bertanggung jawab kepada publik atau kepentingan umum.

Adapun beberapa ciri-ciri dari teori pers tanggung jawab sosial yang menjadi prinsip utama :

1.      Media meu menerima dan memenuhi kewajiban dalam masyarakat.

2.      Kewajiban dipenuhi dengan standar yang tinggi atau profesionalitas tentang keinformasian, kebenaran, ketetapan, objektivitas, dan juga keseimbangan.

3.      Media sudah harus mandiri dalam hal mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum serta lembaga yang ada.

4.      Media sebaiknya menghindari segala hal yang dapat menimbulkan kejahatan , kerusakan, atau ketidak tertiban umum atau penghinaan terhadap kaum minoritas etnik maupun juga agama.

5.      Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebinekaan, dan mencerminkan kebinekan, dengan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.

6.      Masyarakat memiliki hak untuk mengharapjan standar prestasi yang tinggi dan profesionalitas mengutamakan kepentingan bersama.[6]

E.     Sistem Pers

Fred Siebert, Wilbur Scramm, dan Theodore Peterson dalam bukunya Four theories of the press mengamati setidaknya ada 4 kelompok besar teori sistem pers, yakni sistem pers otoriter (authoritarian), sistem pers liberal (libertarian), sistem pers komunis (marxist), dan sistem pers tanggung jawab sosial atau social responsibility.

1.      Pers Otoritarian

Sistem pers otoriter dikenal sebagai sistem tertua, yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut. Pers dalam sistem ini berfungsi sebagai penunjang negara (kerajaan) untuk memajukan rakyat. Pemerintah menguasai sekaligus mengawasi media. Berbagai kejadian yang akan diberitakan, dikontrol pemerintah karena kekuasaan raja sangat mutlak. Negara (dengan raja sebagai penguasa) adalah pusat segala kekuatan. Oleh karena itu, individu tidak penting, yang lebih penting adalah negara sebagai tujuan akhir individu. Mussolini (Italia). dan Adolf Hitler (Jerman) adalah dua penguasa yang menguasai sistem persotoriter.

2.      Pers Libertarian

Berkembang pada abad 17-18 sebagaiakibatmunculnyarevolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara barat yang sering disebut auflarung (pencerahan). Esensi dasar sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan. Manusia dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan akal dan bisa mengatur sekelilingnya untuk tujuan yang mulia. Kebebasan adalah hal yang utama dalam mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan kontrol pemerintah dipandang sebagai manefestasi “pemerkosaan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk membantu mencari kebenaran. Kebenaran akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga kebebasan pers menjadi tolak ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki manusia.

3.      Pers Tanggung Jawab Sosial

Sistem pers tanggung jawab sosial (social responsibility) muncul pada awal abad ke-20 pula sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat, dasar pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bias bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan. Sistem ini muncul di Amerika Serikat ketika kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika selama dua abad lebih, dinilai harus diadakan pembatasan atas dasar moral dan etika. Penekanan pada tanggung jawab sosial dianggap penting untuk menghindari kemungkinan terganggunya ketertiban umum. Menurut Peterson kebebasan pers harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern selama ini sistem ini juga lebih menekankan pada kepentingan umum dibanding dengan kepentingan pribadi.

4.      Pers Komunis

 Sistem ini juga sering disebut sistem pers totaliter Soviet (Soviet Totalitarian) atau pers komunis Soviet berkembang karena munculnya Negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal abad ke-20. Sistem ini dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx. Pers dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral dari negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni Soviet/PKUS). Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai). Kritik diijinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideology partai. Media massa melakukan yang terbaik untuk partai yang ditentukan olehpimpinan PKUS. Bagi Lenin (penguasa Uni Soviet waktuitu), pers harus melayani kepentingan kelas dominan dalam masyarakat, yakni proletar. Pers harus menjadi collective propagandist, collective agitator, collective organizer. Adapun kaum proletar diwakili oleh partai komunis. Fungsi pers adalah indoktrinasi massa, pendidikan atau bimbingan massa yang dilancarkan partai (Nurudin, 2008) Dari uraian di atas mengenai sistem pers dapat kita simpulkan bahwa sistem pers yang ada di Indonesia merupakan sistem pers tanggung jawab sosial, meskipun ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sisem pers Indonesia menanut sisem pers pancasila yaitu sistem pers yang bebas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan UUD 45, tetapi banyak yang berpendapat bahwa sistem pers pancasila tersebut merupakan topeng dari sistem pers otoritarian yang dianut oleh pemerintah orde baru pada masanya. Idealnya pers Indonesia adalah pers yang bebas, tetapi tetap berada dalam jalur aturan dan norma-norma kemasyarakatn yang dianut oleh budaya Indonesia.[7]

F.      Kebebasan dan Konflik Pers

1.      Kebebasan Pers Saat Ini

Situasi kebebasan pers di Indonesia saat ini, bedanya seperti langit dan bumi jika dibandingkan dengan situasi pada era Orde Baru (Lesmana, Pilars, No 11 Thn VII). Dulu, ketika Tommy Soeharto mengalami kecelakaan di sirkuit Sentul (waktu latihan), pers tidak boleh mempublikasikannya karena berita seperti itu dikhawatirkan dapat menjelekkan martabat keluarga Kepala Negara. Pembajakan pesawat Garuda Wyola (1981) saja dilarang disiarkan oleh pers. Belakangan pers diziinkan menyiarkan, tapi harus bersumber dari pemerintah. Sebuah pos polisi di Cicendo, Jawa Barat, suatu hari diserang dan diobrak-abrik oleh sekelompok “orang bersenjata”.

Sementara pers mencium berita ini, tapi segera diancam oleh aparat keamanan untuk tidak mempublikasikannya. Berita semacam ini, pada masa Orde Baru, amatlah sensitif, karena menyangkut persoalan “stabilitas nasional”. Jangankan bisnis anak-anak Pak Harto, bisnis petinggi pemerintah pun ketika itu untouchable oleh pers. Selain itu, pers yang bandel dan tidak mengindahkan “imbauan” pemerintah untuk tidak menyiarkan satu berita terancam breidel. Pada era reformasi ini, tidak ada obyek, apakah itu perorangan, instansi pemerintah, pejabat Negara atau Presiden sekali pun, yang tidak bisa disentuh dan dikecam oleh pers. Bahkan kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid pun diyakini, sebagian, adalah berkat kerja pers. Betapa banyak kasus KKN yang dibongkar oleh pers, baik yang dilakukan pejabat eksekutif, apalagi anggota legislatif.

Betapa banyak perilaku buruk wakil rakyat yang ditelanjangi pers. Ketika konflik etnis di Sampit pecah, pers mengeksposnya habis-habisan. Sebuah penerbitan pers daerah pernah mempublikasikan foto kepala seorang korban yang sudah lepas dari badannya tatkala banyak santri NU yang dibunuh oleh “ninja-ninja” misterius. Kasus dugaan korupsi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, sudah marak diungkap pers jauh sebelum aparat hukum melakukan penyidikan. Pada era reformasi, tiga “tembok pers” berhasil dirobohkan: kini tidak ada lagi lembaga izin terbit, sensor dan breidel. Bahkan instansi pemerintah yang mengurus ketiga “tembok pers” ini, yaitu Departemen Penerangan R.I. sudah lenyap, dibubarkan oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid.

Kini siapa pun, termasuk Presiden R.I., tidak bisa menutup sebuah penerbitan pers. Pelaksanaan kebebasan pers Indonesia dewasa ini mirip dengan kebebasan pers era tahun 1950-1959 yang dikenal dengan sebutan era demokrasi liberal yang bercorak libertarian (Lesmana, 8-10- 2003). Pers libertarian mempropagandakan konsep “the open market place of ideas”. Substansi dari konsep ini adalah sebagai berikut: Biarkanlah pers bebas memberitakan apa pun yang dinilainya perlu diberitakan. Pemerintah atau masyarakat tidak boleh sekali-kali menginterupsi, apalagi menghambatnya. Pendapat yang benar, pada akhirnya, akan menang; sedang yang salah akan terpinggirkan, karena pembaca sendiri yang menentukannya.

Kebebasan pers Indonesia yang begitu besar di era reformasi juga tercermin dari substansi Undang-Undang tentang Pers (UU No. 40 tahun 1999). Dalam Undang-undang tersebut., hanya tiga delik pers yang diatur (Pasal 5 ayat 1), yakni delik pelanggaran norma agama, norma susila dan asas praduga tak bersalah. Padahal di Swedia, negara yang oleh Freedom House dikategorikan paling bebas persnya di seluruh dunia, UU Pers-nya mengatur tidak kurang 10 delik pers dengan sanksinya masing-masing. UU No. 40 tahun 1999 memang dibuat dalam suasana penuh euforia demokrasi; disahkan hanya satu setengah tahun setelah Orde Baru jatuh.

2.      Ekses Kebebasan Pers

Kebebasan pers yang demikian besar, bahkan cenderung kebablasan, telah menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, antara lain berupa: Pelanggaran atas prinsip check-and-balance. Dalam masalah kontroversial atau melibatkan tokoh kontroversial, pers sering kurang memperhatikan prinsip check-and-balance sehingga berita yang dihasilkan tidak obyektif, bahkan kadang bersifat amatiran. Laksamana Sukardi, mantan Menteri Negara Pembinaan BUMN, oleh beberapa surat kabar ibu kota diberitakan “lari ke luar negeri” menjelang berakhirnya pemerintah Megawati.

Pemberitaan tersebut. memberikan konotasi kepada masyarakat bahwa Laksamana seorang menteri korup dan ia takut ditangkap aparat penegak hukum setelah tidak menjadi menteri lagi. Pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah. Seorang perwira tinggi TNI-AD, misalnya, diberitakan terlibat dalam kasus bom Bali karena berada di Bali pada saat tragedi itu terjadi. Salah satu koran malah menyebutkan identitas sang Jenderal secara lengkap (Rakyat Merdeka, 29-10-2002). Pencemaran nama baik. Karena kurang teliti atau tidak melalui penelitian yang saksama, wartawan adakalanya terperosok dalam perangkap “libel” (pencemaran nama baik).

Akibatnya, harian Sriwijaya Post dihukum oleh Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti mencemarkan nama baik dan kehormatan Z.A Maulani, mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN); Koran Tempo dan Majalah Tempo diadili karena diadukan oleh Tomy Winata, harian Rakyat Merdeka pada waktu yang hampir bersamaan diganjar dua hukuman oleh pengadilan, masing-masing karena terbukti mencemarkan nama baik mantan Presiden Megawati dan mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung. Dipengharuhi mind-set yang negatif.

Memberitakan kinerja suatu instansi atau seseorang secara a priori, didorong oleh mind-set negatif yang sudah ada di kepala wartawan yang bersangkutan. Mind-set negatif ini mungkin timbul akibat pengalaman buruk pers dengan instansi atau petinggi pemerintah tersebut. di masa silam. Menjelang diterapkannya darurat militer di Aceh pada menurunkan sebuah headline dengan judul yang amat provokatif: “TNI Siapkan Ladang Pembantaian GAM”. Istilah “ladang pembantaian” dapat mengingatkan pembaca kita pada perang saudara di Kampuchea pertengahan 1970-an tatkala tentara Pol Pot membantai secara keji rakyatnya sendiri. Tragedi kemanusiaan ini kemudian difilmkan dengan judul “Killing Field”. Seolah-olah melalui Darurat Militer, tentara kita pun siap membantai habis anggota GAM di Aceh.

Berita seperti ini dikhawatirkan dapat memprovokasi masyarakat untuk menentang kebijakan darurat militer di Aceh. Memelintir informasi yang sebenarnya. Wujudnya dengan menggiring seseorang seolah-olah mengatakan apa yang sebenarnya menjadi pendapat wartawan sendiri. Salah kutip. Masih banyak wartawan yang berpendapat bahwa jika mereka mengutip pernyataan seseorang -- apalagi sumbernya sangat credible – dan kemudian pernyataan itu ternyata salah, wartawan tidak bisa disalahkan, apalagi dijerat hukum. Pandangan ini, tentu, keliru. Jika isi kutipan terbukti menghina pihak ketiga, pers dapat dituntut ke pengadilan dan dihukum ganti rugi kepada pihak yang merasa tercemar nama baiknya. (The Reporters’s Committee on Freedom of the Press) Ekses kebebasan pers telah menimbulkan reaksi keras anggota atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Perusakan kantor penerbitan pers menjadi fenomena yang cukup sering dalam era reformasi. Intimidasi, bahkan penganiayaan fisik terhadap wartawan juga sering terjadi. Tentu saja, tindakan-tindakan anarkis dan main hakim sendiri dari masyarakat tidak bisa dibenarkan, apa pun alasannya. Akan tetapi, semua itu merupakan penguat dari tesis mandulnya hukum kita dewasa ini, sekaligus rapuhnya order di negeri kita seperti telah dipaparkan di atas. Sebab dalam negara berasaskan hukum, semua perselisihan antar-warga, atau warga dengan pemerintah, mestinya diselesaikan secara hukum, jika perdamaian menghadapi jalan buntu. Di pihak pers, hal itu seyogyanya diterima sebagai cambuk untuk mawas diri dan introspeksi; bahwa kebebasan dan tanggungjawab tidak bisa dipisahkan satu sama lain.[8]

KESIMPULAN

Pers di Indonesia adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah, jadi pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau partai politik. Pers tidak boleh diperalat oleh orang atau kelompok tertentu untuk kepentingannya apalagi sampai menyembunyikan fakta dan kebenaran.

Dalam perkembangannya pers memiliki dua pengertian, yakni dalam pengertian luas dan sempit. Pers dalam pengertian luas adalah segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, radio siaran dan televisi. Pers dalam pengertian sempit, hanya terbatas pada media massa cetak yakni surat kabar, majalah dan buletin kantor berita.

Sistem pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem politik dimana ia berada, maka perkembangan sistem pers di Indonesia dapat dilihat dari masa perjuangan hungga era reformasi saat ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

A.Munis, 1996, Kontroversi Sekitar Keberadaan Pers :Bunga Rampi Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika, dan Hukum Pers, Mario Grafika, Cet.1, Jakarta.

Arnus, Sri Hadijah. “JEJAK PERKEMBANGAN SISTEM PERS INDONESIA” 8, no. 1 (2015)

De Fretes, Madrid, dan Retor A.W. Kaligis. “Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat.” CoverAge: Journal of Strategic Communication 9, no. 1 (3 September 2018)https://doi.org/10.35814/coverage.v9i1.1115.

Hutagalung, Inge. “Dinamika Sistem Pers di Indonesia,” 2013, 8.

Lesmana, Tjipta. “Kebebasan Pers Dilihat dari Perspektif Konflik, antara Kebebasan dan Tertib Sosial.” Jurnal ILMU KOMUNIKASI 2, no. 1 (5 Desember 2013). https://doi.org/10.24002/jik.v2i1.249.

Onong Uchyana Effendi, 2002, Ilmu Komunikasi (Teori dan Praktek), Remaja Rasdakarya, Cet. XVI, Bandung.

Pasrah, Heri Romli. “KODE ETIK JURNALISTIK DAN KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM,” no. 2 (2008): 20.

Surbaktil, Dahlan. “PERAN DAN FUNGSI PERS MENURUT UNDANG-UNDANG PERS TAHUN 1999 SERTA PERKEMBANGANNYA,” t.t., 10.


 



[1] Onong Uchyana Effendi, 2002, Ilmu Komunikasi (Teori dan Praktek), Remaja Rasdakarya, Cet. XVI, Bandung.

[2] A.Munis, 1996, Kontroversi Sekitar Keberadaan Pers :Bunga Rampi Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika, dan Hukum Pers, Mario Grafika, Cet.1, Jakarta, Hal. 11-12.

[3] Op.cit., Onong Uchjana Effendi, hal. 145.

[4] Inge Hutagalung, “Dinamika Sistem Pers di Indonesia,” 2013, 8.

[5] Heri Romli Pasrah, “KODE ETIK JURNALISTIK DAN KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM,” no. 2 (2008): 20.

[6] Madrid De Fretes dan Retor A.W. Kaligis, “Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat,” CoverAge: Journal of Strategic Communication 9, no. 1 (3 September 2018): 26–34, https://doi.org/10.35814/coverage.v9i1.1115.

[7] Sri Hadijah Arnus, “JEJAK PERKEMBANGAN SISTEM PERS INDONESIA” 8, no. 1 (2015): 11.

[8] Tjipta Lesmana, “Kebebasan Pers Dilihat dari Perspektif Konflik, antara Kebebasan dan Tertib Sosial,” Jurnal ILMU KOMUNIKASI 2, no. 1 (5 Desember 2013), https://doi.org/10.24002/jik.v2i1.249.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Media dan Kritik Sosial