sekarpratiwi14
Selasa, 28 Desember 2021
Selasa, 21 Desember 2021
Media Dalam Perspektif Ekonomi dan Politik
Nama :
Sekar Pratiwi
NIM :
B75219076
Kelas :
E3
Media dan Kritik Sosial
Media Dalam Prespektif Ekonomi dan Politik
Teori
Ekonomi Politik Media
Terdapat
empat teori ekonomi politik yang terkait dengan kepemilikan media yang
berkembang di dunia saat ini yaitu libertarianisme, kapitalisme, sosialisme,
dan liberalisme modern. (Usman,2009:22).
Libertarianusme adalah teori ekonomi yang
menganggap kebebasan manusia sekaligus peran pemerintah sangat penting
keberadaannya. Teori ekonomi politik ini membolehkan kepemilikan media oleh
swasta dan pemerintah mengawasi agar persaingan berlangsung sehat.
Kapitalisme adalah teori yang mengizinkan
individu atau korporasi bisnis memiliki dan mengontrol sumber-sumber kekayaan
atau kapital negara. Industri media dimiliki oleh swasta, indistri media bebas
berkompetisi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Sosialisme adalah sistem ekonomi politik yang
berpandangan bahwa pemerintah harus memiliki dan mengontrol sumber-sumber
kekayaan negara. Negara menguasai media sehingga tidak ada persaingan ekonomi
dibidang indistri media massa.
Liberalisme modern adalah teori ekonomi
politik yang memadukan sistem libertarianisme, kapitalisme, dan sosialisme. Liberalisme
mengambil hal-hal positif dari ketiga sistem tersebut.
Merujuk pada pasal 13 ayat 2 undang-undang
no.32 tahun 2002 tentang penyiaran, jasa penyiaran sesungguhnya diselenggarakan
oleh lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan. Jika
dikaitkan dengan kepemilikannya , maka lembaga penyiaran publik dimiliki
pemerintah, swasta oleh individu atau korporasi bisnis, komunitas oleh
sekelompok komunitas tertentu, dan berlangganan dimiliki oleh swasta. Untuk lembaga
penyiaran berlangganan saat ini Telkomvision telah berganti nama menjadi
Transvision dan dimiliki oleh grup Trans Corp, bukan lagi grup PT Telkom yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan Dennis McQuail merangkum
bentuk-bentuk kepemilikian media menjadi tiga yaitu perusahaan komersial (media
swasta), institusi nirlaba (media komunitas dan media pemerintah), serta
lembaga yang dikontrol publik (media publik). (Usman,2009:23).
Bentuk-bentuk kepemilikan media ini terkait
erat dengan masalah kebebasan pers. Kebebasan pers mendukung hak kepemilikan
untuk memutuskan isi media itu sendiri. Dengan demikian bentuk-bentuk kepemilikan
mempunyai pengaruh pada pembentukan dan produksi isi media. Diversity of
ownership melalui sistem stasiun berjaringan yang diamanatkan Undang-undang
penyiaran adalah merupakan salah satu upaya agar bentuk dan produksi isi media
tidak dipengaruhi oleh satu orang pemilik saja. Menurut McQuail, teori ekonomi
politik media merupakan bagian atau cabang dari teori kritis media. Ada lima
cabang utama teori kritis media, pertama adalah Marxisme klasik yang menganggap
media sebagai alat bantu dari kelas yang dominan dan sebuah cara untuk para
kapitalis untuk menunjukan ketertarikan mereka dalam menghasilkan keuntungan.
Media menyebarkan ideologi dari dorongan yang berkuasa dalam masyarakat dan
dengan demikian menindas golongan-golongan tertentu. (Littlejohn, 2009:432).
Cabang yang kedua adalah teori ekonomi
politik media (political-economic media theory). Hampir sama dengan Marxisme
klasik, teori ini menyalahkan kepemilikan media bagi keburukan masyarakat.
Dalam pemikiran ini, isi media merupakan komoditas untuk dijual di pasaran, dan
informasi yang disebarkan diatur oleh apa yang akan diambil oleh pasar. Cabang
teoritis yang ketiga adalah Frankfurt School. Teori ini memandang media sebagai
cara untuk membangun budaya, menempatkan lebih banyak penekanan pada pemikiran
ketimbang pada materi. Dalam teori ini, media menghasilkan dominasi ideologi
golongan atas. Hasil ini didapatkan dengan manipulasi media terhadap gambaran
dan simbol untuk keuntungan golongan yang dominan. Cabang yang keempat adalah
teori hegemonis (hegemonic theory). Hegemoni merupakan dominasi ideologi palsu
atau cara pikir terhadap kondisi sebenarnya. Ideologi tidak disebabkan oleh
sistem ekonomi saja, tetapi ditanamkan secara mendalam pada semua kegiatan
masyarakat. Ideologi tidak dipaksakan oleh salah satu kelompok kepada yang
lain, tetapi bersifat persuasif dan tidak sadar.
Cabang yang kelima adalah penelitian budaya.
Penelitian budaya sangat bergantung pada semiotik, para peneliti ini tertarik
pada pemaknaan budaya tentang hasil-hasil media. Peneliti ini melihat pada
cara-cara isi media ditafsirkan, termasuk penafsiran yang dominan dan
oposisional. Teori Analisis Resepsi Stuart Hall adalah juga termasuk dalam
cabang ini. Pada umumnya, kajian media massa sangat terkait dengan aspek
budaya, politik dan ekonomi sebagai suatu kesatuan yang saling mempengaruhi.
Dari aspek budaya , media massa merupakan institusi sosial pembentuk definisi
dan citra realitas sosial, serta ekspresi identitas yang dihayati bersama
secara komunal. (Sunarto, 2009:13)
Begitu juga apabila media massa dilihat dari
aspek politik. Media massa memberikan ruang dan arena bagi terjadinya diskusi
aneka kepentingan berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat dengan tujuan
akhir untuk menciptakan pendapat umum sebagaimana yang diinginkan oleh
masihmasing kelompok sosial tersebut. Sedangkan dari aspek ekonomi, media massa
merupakan institusi bisnis yang dibentuk dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan secara material bagi pendirinya. Perspektif ekonomi politik melihat
bahwa media tidak lepas dari kepentingan baik kepentingan pemilik modal, negara
atau kelompok lainnya. Dengan kata lain, media menjadi alat dominasi dan
hegemoni masyarakat. Proses dominasi ini menunjukan adanya penyebaran dan
aktifitas komunikasi massa yang sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi
politik masyarakat yang bersangkutan. Implikasi logisnya adalah realitas yang
dihasilkan oleh media bersifat bias dan terdistorsi. Kajian ekonomi politik
media memiliki beberapa varian, yakni instrumentalisme, kulturalisme dan
strukturalisme.
Varian instrumentalisme memberikan penekanan pada
determinisme ekonomi, dimana segala sesuatu pada akhirnya akan dikaitkan secara
langsung dengan kekuatan-kekuatan ekonomi. Perspektif ini cenderung menempatkan
agencies pada posisi lebih dominan dalam suatu struktur atau kultur. Kelas yang
mendominasi adalah kapitalis dengan kekuatan ekonominya. Dalam hal ini,
menempatkan media sebagai instrumen dominasi yang dapat digunakan oleh pemilik
modal atau kelompok penguasa lainnya untuk memberikan arus informasi publik
sesuai dengan kepentingannya dalam sistem pasar komersial. Pendekatan ekonomi
politik media menekankan bahwa masyarakat kapitalis terbentuk menurut cara-cara
dominan dalam produksi yang menstrukturkan institusi dan praktik sesuai dengan
logika komodifikasi dan akumulasi kapital. Produksi dan distribusi budaya dalam
sistem kapitalis harus berorientasi pada pasar dan profit. Kekuatan produksi seperti
teknologi media dan praktik-praktik kreatif dibentuk menurut relasi produksi
dominan (seperti profit yang mengesankan), pemeliharaan kontrol hirarkis dan
relasi dominasi. Karena itu sistem produksi sangatlah penting dalam menentukan
artefak-artefak budaya apa saja yang perlu diproduksi dan bagaimana
produk-produk budaya itu dikonsumsi. (Sunarto, 2009:15-16).
Dengan pola pemahaman tersebut, maka
orientasi pendekatan ekonomi politik bukanlah semata-mata persoalan ekonomi
tetapi juga pada relasi antara dimensi-dimensi ekonomi politik, teknologi dan
budaya dari realitas sosial. Dalam kajian ekonomi politik media varian
instrumentalisme, sangat terasa sekali pengaruh perspektif tindakan sosial yang
menekankan pada aspek determinisme individual yang melihat bahwa perilaku
manusia ternyata bukan dipengaruhi oleh masyarakat, tetapi masyarakat merupakan
produk dari aktivitas manusia melalui tindakan individual dan kelompok.
Artinya, agen individu mempunyai kehendak bebas untuk melakukan tindakan sosial
tanpa terpengaruh oleh struktur masyarakatnya. Dalam konteks industri televisi
misalnya, interaksi antar agen dipandang berperan penting dalam menentukan isi
program televisi untuk memenuhi tujuantujuan personal para agen tersebut. Dalam
upayanya untuk melindungi kepentingan personalnya, secara praktis tujuan
personal direpresentasikan melalui kekuasaan pemilik saham. Pemilik media bisa
menjalin kerjasama dengan agen lain di ranah politik, sosial dan kultural untuk
bersamasama melindungi kepentingan personal (komunal) mereka. Kepentingan
komunal tersebut seolah-olah lepas dari pengaruh struktur ekonomi, politik,
sosial dan kultural yang ada.
Dalam kajian ekonomi politik media varian
strukturalisme, tampaknya terpengaruh perspektif struktural dimana isi media
seperti televisi ditentukan oleh struktur ekonomi yang berlaku. Sebagai contoh
di Indonesia, struktur kapitalisme sebagai penentu kehidupan industri media
televisi dibuat berlapis-lapis mulai dari lokal, regional dan global. Struktur
kapitalis ini kemudian secara dominan mengatur kehidupan industri sehingga
„agen‟ atau pekerja media seolah tak berjiwa. Sunarto (2009) menyebut mereka
sebagai „zombie-zombie‟ tak berjiwa karena semua langkahnya ditentukan oleh
struktur kapitalisme global. Struktur kapitalis ini dipandang mampu mengatasi
aspek voluntaristik agen individual. Sehingga di sisi yang lain agen tidak
mempunyai kehendak bebas atas semua tindakan sosial karena semua tindakannya
merupakan cerminan dari strukturb kapitalisme global tersebut.
Kesimpulan
Terdapat empat teori ekonomi politik yang
terkait dengan kepemilikan media yang berkembang di dunia saat ini yaitu
libertarianisme, kapitalisme, sosialisme, dan liberalisme modern.
Libertarianisme adalah teori ekonomi yang membolehkan kepemilikan media oleh
swasta dan pemerintah mengawasi agar persaingan berlangsung sehat. Kapitalisme
adalah teori yang mengizinkan individu atau korporasi bisnis memiliki dan
mengontrol sumbersumber kekayaan atau kapital negara. Sosialisme adalah sistem
ekonomi politik yang berpandangan bahwa pemerintah harus memiliki dan
mengontrol sumber-sumber kekayaan negara. Liberalisme modern adalah teori
ekonomi politik yang mengambil hal-hal positif dari ketiga sistem tersebut.
Menurut McQuail, teori ekonomi politik media
merupakan bagian atau cabang dari teori kritis media. Teori ekonomi politik
media (political-economic media theory)
menyalahkan kepemilikan media bagi keburukan masyarakat. Dalam pemikiran ini,
isi media merupakan komoditas untuk dijual di pasaran, dan informasi yang
disebarkan diatur oleh apa yang akan diambil oleh pasar. Perspektif ekonomi
politik melihat bahwa media tidak lepas dari kepentingan baik kepentingan
pemilik modal, negara atau kelompok lainnya. Dengan kata lain, media menjadi
alat dominasi dan hegemoni masyarakat.
Proses dominasi ini menunjukan adanya
penyebaran dan aktifitas komunikasi massa yang sangat dipengaruhi oleh struktur
ekonomi politik masyarakat yang bersangkutan. Implikasi logisnya adalah
realitas yang dihasilkan oleh media bersifat bias dan terdistorsi. Akibat dari
monopoli kepemilikan media terhadap isi media pada dasarnya sulit untuk
dibuktikan, namun monopoli dari pemilik media dikhawatirkan mampu mengancam
kebebasan pers dan pilihan bagi konsumen. Akhirnya, jika pemilik selalu
mengintervensi isi medianya untuk tujuan propaganda, maka akan muncul risiko
media tersebut kehilangan peminat dan kredibilitasnya.
Daftar
Pustaka
Dwita,
Desliana. “Televisi dan Kepentingan Pemilik Modal dalam Perspektif Teori
Ekonomi Politik Media.” Jurnal Ipteks Terapan 8, no. 4 (23 Juli 2015). https://doi.org/10.22216/jit.2014.v8i4.21.
Littlejohn,
Stephen W & Karen A Foss (2009), “Theories of Human Communication, 9th ed. (terjemahan), Salemba Humanika, Jakarta
Sunarto
(2009), “Televisi, Kekerasan, dan Perempuan”, Kompas, Jakarta
Undang-undang
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-undang
no. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers
Usman
Ks (2009), “Ekonomi Media : Pengantar Konsep dan Aplikasi”, Ghalia Indonesia,
Bogor
Selasa, 07 Desember 2021
Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik Pers
Definisi, Sejarah, Asas Kode Etik, Teori, Sistem, Kebebasan dan Konflik Pers.
Nama
: Sekar Pratiwi
NIM
: B75219076
Kelas
: E3
Media dan Kritik Sosial
A. Pengertian
Pers
Istilah pers berasal dari bahasa belanda, yang dalam
bahasa inggris berarti press. Secara harfiah, pers berarti cetak dan secara
maknawi berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak
(printed oublication).[1]
Secara etimologis, kata pers (Belanda), press(Inggris), presse (Prancis)
berarti tekan atau cetak. Berasal dari bahasa latin, pressare dari kata premere
(tekan). Definisi terminologinya ialah media massa cetak disingkat media cetak.
Bahasa belandanya drupes, bahasa inggrisnya printes media atau printing press. Istilah
pers sudah lazim diartikan sebagai surat kabar (news paper) atau majalah
(megazine) sering oula dimasukkan pengertian wartawan didalamnya.[2]
Sedangkan Pasal 1 butir (1) Undang-undang No.40
Tahun 1999 tentang pers, mendefinisikan pers sebagai suatu lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun media elektronik dan segala saluran yang tersedia.
Dari definisi pers dalam undang-undang pers
tersebut, dapat dipahami bahwa pers di Indonesia adalah lembaga sosial atau
lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi
pemerintah, jadi pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau
partai politik. Pers tidak boleh diperalat oleh orang atau kelompok tertentu
untuk kepentingannya apalagi sampai menyembunyikan fakta dan kebenaran.
Dalam perkembangannya pers memiliki dua pengertian,
yakni dalam pengertian luas dan sempit. Pers dalam pengertian luas adalah
segala penerbitan, bahkan termasuk media massa elektronik, radio siaran dan
televisi. Pers dalam pengertian sempit, hanya terbatas pada media massa cetak
yakni surat kabar, majalah dan buletin kantor berita.[3]
B. Sejarah
Pers
Sistem pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem
politik dimana ia berada, maka perkembangan sistem pers di Indonesia dapat
dilihat dari masa perjuangan hungga era reformasi saat ini.
1. Masa
Perjuangan
Pers
di indonesia mulai berkembang jauh hari sebelum negara Indonesia
diproklamasikan. Pers telah digunakan para pendiri bangsa sebagai alat
perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan. Sejak pertengahan abad ke 18,
orang-orang Belanda mulai memperkenalkan penerbitan surat kabar di Indonesia.
Penguasa kolonial mengekang pertumbuhan pers (sistem pers otoriter), meskipun
begitu penerbitnya terdiri dari orang-orang Belanda sendiri. Tetapi surat kabar
yang tumbuh pada akhir abad ke 19 hingga awal abad berikutnya juga merupakan
sarana pendidikan dan latihan bagi orang-orang Indonesia yang memperoleh
pekerjaan di dalamnya.
Surat
kabar pertama Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744 – Juni 1746),
disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad
(1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa
Jawa, bernama Bromartani. Surat kabar berbahasa Melayu yang pertama adalah
Soerat kabar berbahasa Melajoe, yang terbit di Surabaya pada ahun 1956.
Kemudian lahir surat kabar Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe(Semarang
1860), Bintang Timoer (Surabaya 1862), Djoro Martani (Surakarta 1864), dan
Biang Lala (Jakarta 1867). Perkembangan pers dimasa penjajahan sejak
pertengahan abad 19 ternyata telah dapat menggugah cendekiawan Indonesia untuk
menyerap budaya pers dan memanfaatkan media cetak sebagai sarana membangkitkan
dan menggerakkan kesadaran bangsa Indonesia.
Dalam
tahap selanjutnya, terjadilah pembauran antara pengasuh pers dan masyarakat
yang memulai yang mulai terorganisasi dalam klub-klub studi, lembaga-lembaga
sosial, badan-badan kebudayaan, bahkan gerakan-gerakan politik. Wartawan
menjadi tokoh pergerakan atau sebaliknya tokoh pergerakan menerbitkan pers.
Sejak lahirnya Budi Utomo pada mei 1908, pers merupakan sarana komunikasi yang
utama untuk menumbuhkan kesadaran nasional dan meluaskan kebangkitan bangsa
Indonesia.
Lahirlah
surat-surat kabar dan majalah seperti Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika,
Fikiran Ra’jat, Daulat Ra’jat, Soeara Oemoem, dan sebagainya, serta Persatoean
Djoernalis Indonesia (1933) adalah tanda meningkatnya perjuangan kemerdekaan di
lingkungan wartawa dan pers nasional sebagai bagian dari perjuangan nasional
secara keseluruhan.
2. Masa
Kemedekaan
Antara
awal kemerdekaan dan sepanjang masa Demokrasi Terpimpn, hingga menjelang Orde
Baru tahun 1966, kehidupan politik terutama dunia kepartaian, sangat
berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pola pertentangan antara
kelompok pemerintah dan kelompok oposisi dalam dunia kepartaian juga
ditumbuhkan dalam dunia pers, sehingga timbul di satu pihak pers pendukung
pemerintah (tepatnya prokabinet) dan di lain pihak pers oposisi.
Konfigurasi
sikap dan kedudukan pers berubah seiring dengan terjadinya perubahan
konfigurasi politik kepartaian pemerintahan. Bahkan sebagian pers memilih pola
pers bebas seperti di negara liberal, dengan kadar kebebasan dan persepsi
tanggung jawab yang banyak ditentukan oleh wartawan secara individualis. Muncul
nama seperti Rosihan Anwar, Mochtar Lubis, B.M Diah, yang ikut berjuang dengan
pena dan tulisan untuk membakar semangat juang bangsa Indonesia dalam meraih
dan mengisi kemerdekaan. Bagi Mochtar
Lubis dan kawan-kawan saat itu, berjuang bukan hanya mengangkat senjata atau
pun aktif dalam kepartaian, namun memberikan wawasan, pencerahan, innformasi
mengenai Indonesia Merdeka adalah merupaka adalah juga merupakan bagian dari
perjuangan kemerdekaan bangsa. Kondisi pers nasional ini berlaku dalam masa
perjuangan mempertahankan kemerdekaan antara tahun 1945-1959.
Meskipun
sistem parlementer telah terkubur, sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
yang memberlakukan kembali UUD 1945, pola pertentangan partai masih bertahan.
Pada masa Demokrasi Terpimpin tersebut, wartawan Indonesia umunya, dan
Persatuan Warawan Indonesia (didirikan pada 9 Februari 1946) khususnya, tetap
berpegang teguh pada dasar negara Pncasila dan UUD 1945.
3. Masa
Orde Baru
Orde
baru bangkit sebagai puncak kemenangan atas rezim Demokrasi Terpimpin yang pada
hakikatnya telah dimulai sejak tahun 1964 tatkala kekuatan Pancasila, termasuk
pers, mengadakan perlawanan terbuka terhadap ofensif golongan PKI melalui jalur
Manipolisasi dan Nasakomisasi. Kehancuran G30S/PKI merupakan awal pembenahan
kehidupan nasional, pembinan dibidang pers dilakukan secara sistematis dan
terarah.
Pada
era Soeharto, pers dinyatakan sebagai salah satu media pendukung keberhasilan
pembangunan. Bentuk dan isi pers Indonesia perlu mencerminkan bentuk dan isi
pembangunan. Kepentingan pers nasional perlu mencerminkan kepentingan
pembangunan nasional. Hingga timbul istilah : pers pembangunan. Dari kenyataan
ini, terlihat bahwa pers Indonesia tidak mempunyai kebebasan karena pers harus mendukung
program pemerintah Orde Baru. Pers sangat tidak diharapkan memuat pemberitaan
yang dapat ditafsirkan bertentangan dengan program pemerintah Orde baru.
Tanggung jawab pers bukan pada masyarakat melainkan pada penguasa Orde Baru.
Pers
tidak hanya dijadikan sebagai saluran propaganda untuk mempertahankan hegemoni
kekuasaan dan kepentingan status quo. Pers juga berfungsi sebagai alat represi.
Salah satu contoh kasus adalah yang dialami oleh Partai Rakyat Demokratik, pada
sekitar peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI tanggal 27 Juli 1996, dimana pihak
pemerintah/ militer menggunakan momentum tersebut untuk memukul gerakan pro
demokrasi. Terkait peristiwa ini hampir seluruh medi amassa harus memuat berita
dan statemen petinggi militer untuk meneror kesadaran para aktivis dan
simpatisan PRD-melalui isu makar, isu komunis, dan lainnya. Pemberitaan
tersebut memiliki dampak yang bisa jadi lebih buruk dibandingkan pengejaran,
penangkapan, dan pemenjaraan. Akibatnya, sebagian anggota PRD menjadi patah
semangat, ketakutan, trauma, tertekan, dan lainnya. Para keluarga melarang
anak-anaknya untuk terus aktif, dan para kerabat menjadi takut berhubungan.
Teror media mempunya akibat lebih luas karena penyebarannya yang begitu masif,
dan bisa berakibat buruk karena langsung menghantam kesadaran.
Implikasi
intervensi kepentingan pemerintah juga berakibat buruk pada independensi media.
Saat itu, tidak ada satupun pers yang mempunyai sikap independen dan kritis
terhadap pemerintah. karena dengan berbagai cara pemerintah selalu berupaya
mengontrol pers secara represif. Pemerintah tidak hanya mempraktekkan budaya
telepon untuk menteror kebebasan, tetapi juga melakukan pembreidelan
penerbitan, pemberhentian pasokan kertas koran hingga menghilangkan nyawa
wartawan, merupakan konsekwensi yang harus ditanggung manakala pers menulis
pemberitaan yang mengkritik ataupun bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
pemberidelan dianggap sangat riskan dan berbahaya oleh pihak pengelola pers
mengingat investasi industri media memiliki tingkat kapitalisasi modal yang
besar.
Selama
Orde Baru disamping media pemerintah, TVRI dan RRI, semua media yang ada
diupayakan agar tidak hanya menjadi partner pemerintah dalam pembangunan,
tetapi juga sebagai instrumen hegemoni. Pers oleh penguasa diposisikan sebagai
apparatus persuasif atau ideological state apparatus untuk kepentingan
pemeliharaan dan reproduksi struktur politik otoritarian yang telah dibangun.
Instrumen ini diharapkan mampu membuat setiao warga negara menempatkan diri
dalam horizon pemikiran rezim Orde Baru.
Tidak
adanya kebebasan berpendapat dan kebebasan pers membuat media di Indonesia pada
rezim Orde Baru tidak pernah berhasil mengangkat dirinya sebagai pilar keempat
demokrasi. Satu hal lainnya adalah struktur organisasi media itu sendiri,
sebagai corong bagi kepentingan pemilik modal dan kelompok usahanya, mau tidak
mau membuat media harus tunduk kepada aturan main di dalam perusahaan yang
kerap mencerminkan ketergantungan antara pemiliknya dan pemerintah.
Pemerintah
Orde Baru menganggap pers yang bebas dapat mengganggu stabilisasi negara,
keamanan dan kepentingan umum, sehingga laju kebebasannya harus dikontrol
dengan ketat. Maka lahirlah perlakuan represif negara terhadap pers sepanjang
sejarah Orde Baru. Media tidak mungkin bisa mengatakan sesuatu sesuai dengan
kenyataan yang terjadi. media harus mengutip keterangan resmi pemerintah dalam
mengangkat suatu peliputan yang sangat politis , atau sama sekali tidak
mengangkatnya. Pencabutan SIUPP dan budaya telepon oleh pejabat membuat media ciut
nyali dan akhirnya percaya bahwa iklim keterbukaan seperti yang dijanjikan
Soeharto melalui oidato kenegaraan Agustus 1990 hanya sekedar jargon
pemerintah.
Ironisnya,
ditengah cengkraman kuat rezim Soeharto dalam gerak pers di Indonesia, tanpa disadari Soeharto telah menanam benih yang dituainya
bulan Mei 1998, dengan melakukan pencabutan izin terbit (SIUPP) tiga terbitan
yaitu TEMPO, EDITOR dan DETIK pada tahun 1994. Tanpa diprediksi sebelumnya,
dengan membungkamkan tiga terbitan legal tersebut, muncullah terbitan bawah
tanah yang kapasitasnya untuk mengkritik pemerintah jauh lebih besar daripada
terbitan jalur tengah yang dihilangkan. Juga dengan membrediel ketiga terbitan
yang desegani ini, telah menciptakan solidaritas kelangan menengah, buruh,
intelektual, serta kaum pemodal yang kesemuanya bersatu padu, dan pada akhirnya
menolak kelangsungan pemerintah Orde Baru.
4. Era
Reformasi
Pada
tahun 1998, lahir gerakan reformasi terhadap rezim Orde Baru. Keberhasilan
gerakan ini melahirkan peraturan perundang-undangan sebagai pengganti peraturan
perundag-undangan yang menympang dari nilai-nilai Pancasila, UU no 40 tahun
1999 merupakan salah satu contoh. Sejak sistem politik Indonesia
mengundangkanUU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indoenesia telah
menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab
pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UUD no 11 tahun 1966, UU no
21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem
pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat. penanda
itu terletak antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999.
UU
Pokok Pers no 40/1999 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat bagi
perwujudan kemerdekaan pers di Indonesia. Pembatasan jumlah surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP), praktek yang lazim di era Soeharto, praktis tidak ada
lagi. Jika dihubungkan dengan teori media normatif maka keadaan pers
aiandonesia dimasa era reformasi saat ini adalah gambaran dari a
liberal-pluralis or maked model, dimana isu-isu yang diliput oleh pers semakin
beragam. Banyak bermunculan penerbitan baru baik dalam bentuk tabloid, majalah,
surat kabar. Dari politik, ekonomi sampai yang berbau pornografi. Kualitas penerbitannya
beragam, dari yang bermutu lumayan hingga yang berkualitas rendah.
Peningkatan
kuantitas media belum disertai dengan perbaikan kualitas jurnalisnya. Banyak media
yang hanya menjual gosip alias desas desus dengan warna pemberitaan yang kental
keberpihakan atau penyudutan kepada satu golongan/partai tertentu maupun
individu. Pemberitaan sering dilakukan tanpa didukung fakta yang kuat, selain
hanya potongan-potongan komentar yang tidak seimbang dari hasil wawancara yang
kurang mendalam.
Jika
kenyataannya ini dikaitkan dengan model teori normatif jelas bahwa tanggung
jawab sosial media belumlah nampak.nkarena disadari atau tidak, jurnalisme
media yang buruk kualitas penerbitannya dapat menjadi sumber penyebab dari
penyakit/masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat, seperti peningkatan
masalah kriminal, kekerasan, penyimpangan sexual (homoseksual, paedophilia,
pelacuran), tumbuhnya sikap individualistik, terbentuknya virtual society, dan
lainnya.
Media
di Indonesia masih terbius dengan eforia kebebasannya, dan lebih memilih
kepentingan komersial yang cenderung mengutamakan keuntungan, dimana aspek
kriminalitas, gosip, dan seks lebih mengandung nilai pasar dibandingkan
menjalankan tanggung jawab sosial dalam penyampaian informasi dan pencerahan
publik sebagai konsekwensi hubungan media dengan masyarakat, walaupun iklim
regulasi sudah membaik dan kondusif.
Banyak
media yang melanggar prinsip dari jurnalistik, yaitu dalam menyampaikan
kebenaran. Sistem pers didikte oleh kekuatan pasar, isinya cenderung
sensasional, kurang penghargaan dan etika, banyak kekerasan dan pornografi,
berita bohong dan provokatif, pembunuhan karakter, wartawan amplop, maupun
iklan yang menyesatkan. Pers kerap dipakai sebagai kepentingan politik pribadi
ataupun kelompok tertentu. Hal ini sebagai dampak pemutusan kepemilikan media
pada segelintir orang.[4]
C. Asas
Kode Etik Jurnalistik
Untuk pertama kalinya kode etik jurnalistik
dirumuskan pada masa revolusi tahun 1947, yaitu pada Konferensi Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) di Malang. Namun pada pertemuan tersebut, perumusan
kode etik bisa dibilang belum sempurna. Kode etik jurnalistik yang dianggap
masih kurang sempurna itu, diperbaharui dan disempurnakan lagi di Jakarta pada
tahun 1950-an. Tidak cukup sampai disitu, perubahan demi perubahan terus
dilakukan. Dua kali perubahan terakhir masing-masing dilakukan di Menado,
Sulawesi Utara pada bulan November 1983 melalui Forum Kongres PWI dan di Batam,
Riau pada 2 Desember 1994 melalui Forum Sidang Gabungan Pengurus Pusat PWI
bersama Badan Pertimbangan dan Pengawasan (BPP) PWI. Kode etik jurnalistik PWI
(KEJ-PWI) yang telah disempurnakan tersebut mulai dinyatakan berlaku secara
resmi semenjak 1 Januari 1955.
Setelah masa reformasi bergulir, kebebasan pers
semakin terbuka, PWI bukan satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. Berbagai
kalangan, tidak hanya media pers cetak namun juga media elektronik,
berbondong-bondong ikut mendirikan sekaligus mengikrarkan organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers Indonesia, misalnya Aliansi Jurnalistik
Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Komite Wartawan
Reformasi Indonesia (KWRI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia
(KOWAPPI), Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI), Federasi Serikat Pewarta,
dan lain-lain.
Akhirnya pada tanggal 6 Agustus 1999, bertempat di
Bandung, dicetuskan 7 butir Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dilahirkan
oleh 26 organisasi wartawan Indonesia dengan tujuan memajukan jurnalisme
Indonesia di era kebebasan. Kode Etik Wartawan Indonesia tersebut adalah
sebagai berikut :
1) Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2) Wartawan
Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan
informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3) Wartawan
Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta
dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak
melakukan plagiat.
4) Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan
cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
5) Wartawan
Indonesia tidak menerima suap dsn tidak menyalahgunakan profesi.
6) Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak dan menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
7) Wartawan
Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta
melayani hak jawab.
Meskipun sudah banyak aturan dan kesepakatan yang
bisa dijadikan pedoman dalam tata etik pers, akibat kemajuan teknologi dan pola
pikir manusia serta semakin kompleksnya persoalan yang terkait dengan pers,
berbagai masalah berkaitan dengan kode etik tetap muncul. Persoalan tersebut
muncul karena maraknya wartawan bodrek atau preman, adanya sebagian wartawan
yang memihak salah satu golongan ketika terjadi konflik, atau ulah para
wartawan yang sering menyalahgunakan peran kebebasan pers untuk kepentingan
sendiri.[5]
D. Teori
Pers Tanggung Jawab Sosial
Kemunculan teori pers tanggug jawab sosial berawal
dari pengembangan teori sebelumnya yaitu teori liberal, yang kala itu dianggap
telah gagal untuk menepati janji dalam penggunaan kebebasan pers secara
bertanggung jawab. Teori tanggung jawab sosial mulai dipublikasikan oleh Fred
Siebert dan teman-temannya melalui buku “Four Theory of The Press”. Empat teori
yang dimaksud antara lain : teori otoriter, liberal, tanggung jawab sosial, dan
otoriter sosialis komunis.
Teori tanggung jawab sosial seperti yang dibahas
sebelumnya itu lahir dari ketidaknyamanan terhadap kebebasan yang sangat
berlebihan yang ada pada teori pers liberal. Masalah ini bermula pada abad
ke-20, dimana saat itu teori liberal sebagai pemegang kekuasaan. Namun,
kekuasaan berupa kebebasan pers yang diberikan disalah gunakan dan menjadi
tidak bertanggung jawab.
Biasanya teori tanggung jawab sosial di
Terapkan di negara-negara yang menganut sistem
demokrasi salah satunya adalah Indonesia. Teori tanggung jawab sosial
menganggap bahwa di dalam kebebasan mengandung yang namanya suatu tanggung
jawab yang sama. kelebihan dari eori ini yaitu masyarakat juga memiliki
tanggung jawab dalam kebebasannya, sehingga dengan adanya kebebasan ini
diharapkan dapat meminimalkan adanya keretakan dalam sebuah negara, dan setiap
individu memiliki hak yang sama dengan pemerintah.
Selain memiliki kelebihan, teori ini juga memiliki
kelamahan yang salah satunya yaitu penyalahgunaan tanggung jawab untuk sebuah
kepentingan, yang di mana pemerintah kemudian bisa menggunakan lembaga atau
organisasi yang mengontrol sistem penyiaran sebagai alat untuk mencapai
kepentingannya. Dalam kebebasan pers yang dimiliki dalam teori ini memberikan
peluang kepada pers untuk mengkritik pemerintah beserta institusinya, selain
itu memiliki tanggung jawab dasar menjaga stabilitas dalam masyarakat. Bentuk
dari tanggung jawab sosial pers yaitu melayani masyarakat, pemberitaan yang
bertanggug jawab sosial sebagai bentuk kewajiban pemberitaan itu sendiri pada
masyarakat.
Sejak era refromasi, yang pada saat itu sistem
politik di Indonesia mulai menggunakan UU no. 40 tahun 1999, maka sejak saat
itulah pers Indonesia mulai menganut teori pers tanggung jawab sosial atau
kebebasan pers yang bertanggung jawab kepada publik atau kepentingan umum.
Adapun beberapa ciri-ciri dari teori pers tanggung
jawab sosial yang menjadi prinsip utama :
1. Media
meu menerima dan memenuhi kewajiban dalam masyarakat.
2. Kewajiban
dipenuhi dengan standar yang tinggi atau profesionalitas tentang keinformasian,
kebenaran, ketetapan, objektivitas, dan juga keseimbangan.
3. Media
sudah harus mandiri dalam hal mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum
serta lembaga yang ada.
4. Media
sebaiknya menghindari segala hal yang dapat menimbulkan kejahatan , kerusakan,
atau ketidak tertiban umum atau penghinaan terhadap kaum minoritas etnik maupun
juga agama.
5. Media
hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebinekaan, dan mencerminkan
kebinekan, dengan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan berbagai sudut
pandang dan hak untuk menjawab.
6. Masyarakat
memiliki hak untuk mengharapjan standar prestasi yang tinggi dan profesionalitas
mengutamakan kepentingan bersama.[6]
E. Sistem
Pers
Fred Siebert, Wilbur Scramm, dan Theodore Peterson
dalam bukunya Four theories of the press mengamati setidaknya ada 4 kelompok
besar teori sistem pers, yakni sistem pers otoriter (authoritarian), sistem
pers liberal (libertarian), sistem pers komunis (marxist), dan sistem pers
tanggung jawab sosial atau social responsibility.
1. Pers
Otoritarian
Sistem
pers otoriter dikenal sebagai sistem tertua, yang lahir sekitar abad 15-16 pada
masa pemerintahan absolut. Pers dalam sistem ini berfungsi sebagai penunjang
negara (kerajaan) untuk memajukan rakyat. Pemerintah menguasai sekaligus
mengawasi media. Berbagai kejadian yang akan diberitakan, dikontrol pemerintah
karena kekuasaan raja sangat mutlak. Negara (dengan raja sebagai penguasa)
adalah pusat segala kekuatan. Oleh karena itu, individu tidak penting, yang
lebih penting adalah negara sebagai tujuan akhir individu. Mussolini (Italia). dan
Adolf Hitler (Jerman) adalah dua penguasa yang menguasai sistem persotoriter.
2. Pers
Libertarian
Berkembang
pada abad 17-18 sebagaiakibatmunculnyarevolusi industri, dan adanya tuntutan
kebebasan pemikiran di negara barat yang sering disebut auflarung (pencerahan).
Esensi dasar sistem ini memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini
bahwa manusia akan bisa mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi
kebebasan. Manusia dilahirkan sebagai mahluk bebas yang dikendalikan akal dan
bisa mengatur sekelilingnya untuk tujuan yang mulia. Kebebasan adalah hal yang
utama dalam mewujudkan esensi dasar itu, sedangkan kontrol pemerintah dipandang
sebagai manefestasi “pemerkosaan” kebebasan berpikir. Oleh karena itu, pers
harus diberi tempat yang sebebas-bebasnya untuk membantu mencari kebenaran.
Kebenaran akan diperoleh jika pers diberi kebebasan sehingga kebebasan pers
menjadi tolak ukur dihormatinya hak bebas yang dimiliki manusia.
3. Pers
Tanggung Jawab Sosial
Sistem
pers tanggung jawab sosial (social responsibility) muncul pada awal abad ke-20
pula sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang
mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat, dasar pemikiran sistem ini adalah
sebebas-bebasnya pers harus bias bertanggung jawab kepada masyarakat tentang
apa yang diaktualisasikan. Sistem ini muncul di Amerika Serikat ketika
kebebasan yang telah dinikmati oleh pers Amerika selama dua abad lebih, dinilai
harus diadakan pembatasan atas dasar moral dan etika. Penekanan pada tanggung
jawab sosial dianggap penting untuk menghindari kemungkinan terganggunya
ketertiban umum. Menurut Peterson kebebasan pers harus disertai kewajiban untuk
bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang
dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern selama ini sistem
ini juga lebih menekankan pada kepentingan umum dibanding dengan kepentingan
pribadi.
4. Pers
Komunis
Sistem ini juga sering disebut sistem pers
totaliter Soviet (Soviet Totalitarian) atau pers komunis Soviet berkembang
karena munculnya Negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal abad ke-20.
Sistem ini dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx. Pers dalam sistem ini
merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian integral dari negara.
Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai komunis Uni
Soviet/PKUS). Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh negara (partai).
Kritik diijinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideology partai. Media massa
melakukan yang terbaik untuk partai yang ditentukan olehpimpinan PKUS. Bagi
Lenin (penguasa Uni Soviet waktuitu), pers harus melayani kepentingan kelas
dominan dalam masyarakat, yakni proletar. Pers harus menjadi collective
propagandist, collective agitator, collective organizer. Adapun kaum proletar
diwakili oleh partai komunis. Fungsi pers adalah indoktrinasi massa, pendidikan
atau bimbingan massa yang dilancarkan partai (Nurudin, 2008) Dari uraian di
atas mengenai sistem pers dapat kita simpulkan bahwa sistem pers yang ada di
Indonesia merupakan sistem pers tanggung jawab sosial, meskipun ada beberapa
pendapat yang mengatakan bahwa sisem pers Indonesia menanut sisem pers
pancasila yaitu sistem pers yang bebas, tetapi tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai pancasila dan UUD 45, tetapi banyak yang berpendapat bahwa sistem
pers pancasila tersebut merupakan topeng dari sistem pers otoritarian yang
dianut oleh pemerintah orde baru pada masanya. Idealnya pers Indonesia adalah
pers yang bebas, tetapi tetap berada dalam jalur aturan dan norma-norma
kemasyarakatn yang dianut oleh budaya Indonesia.[7]
F. Kebebasan
dan Konflik Pers
1. Kebebasan
Pers Saat Ini
Situasi kebebasan pers di Indonesia saat ini,
bedanya seperti langit dan bumi jika dibandingkan dengan situasi pada era Orde
Baru (Lesmana, Pilars, No 11 Thn VII). Dulu, ketika Tommy Soeharto mengalami
kecelakaan di sirkuit Sentul (waktu latihan), pers tidak boleh
mempublikasikannya karena berita seperti itu dikhawatirkan dapat menjelekkan
martabat keluarga Kepala Negara. Pembajakan pesawat Garuda Wyola (1981) saja
dilarang disiarkan oleh pers. Belakangan pers diziinkan menyiarkan, tapi harus
bersumber dari pemerintah. Sebuah pos polisi di Cicendo, Jawa Barat, suatu hari
diserang dan diobrak-abrik oleh sekelompok “orang bersenjata”.
Sementara pers mencium berita ini, tapi segera diancam
oleh aparat keamanan untuk tidak mempublikasikannya. Berita semacam ini, pada
masa Orde Baru, amatlah sensitif, karena menyangkut persoalan “stabilitas
nasional”. Jangankan bisnis anak-anak Pak Harto, bisnis petinggi pemerintah pun
ketika itu untouchable oleh pers. Selain itu, pers yang bandel dan tidak
mengindahkan “imbauan” pemerintah untuk tidak menyiarkan satu berita terancam
breidel. Pada era reformasi ini, tidak ada obyek, apakah itu perorangan,
instansi pemerintah, pejabat Negara atau Presiden sekali pun, yang tidak bisa
disentuh dan dikecam oleh pers. Bahkan kejatuhan Presiden Abdurrahman Wahid pun
diyakini, sebagian, adalah berkat kerja pers. Betapa banyak kasus KKN yang
dibongkar oleh pers, baik yang dilakukan pejabat eksekutif, apalagi anggota
legislatif.
Betapa banyak perilaku buruk wakil rakyat yang
ditelanjangi pers. Ketika konflik etnis di Sampit pecah, pers mengeksposnya
habis-habisan. Sebuah penerbitan pers daerah pernah mempublikasikan foto kepala
seorang korban yang sudah lepas dari badannya tatkala banyak santri NU yang
dibunuh oleh “ninja-ninja” misterius. Kasus dugaan korupsi Gubernur Nangroe
Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, sudah marak diungkap pers jauh sebelum
aparat hukum melakukan penyidikan. Pada era reformasi, tiga “tembok pers”
berhasil dirobohkan: kini tidak ada lagi lembaga izin terbit, sensor dan
breidel. Bahkan instansi pemerintah yang mengurus ketiga “tembok pers” ini,
yaitu Departemen Penerangan R.I. sudah lenyap, dibubarkan oleh Presiden KH
Abdurrahman Wahid.
Kini siapa pun, termasuk Presiden R.I., tidak bisa
menutup sebuah penerbitan pers. Pelaksanaan kebebasan pers Indonesia dewasa ini
mirip dengan kebebasan pers era tahun 1950-1959 yang dikenal dengan sebutan era
demokrasi liberal yang bercorak libertarian (Lesmana, 8-10- 2003). Pers
libertarian mempropagandakan konsep “the open market place of ideas”. Substansi
dari konsep ini adalah sebagai berikut: Biarkanlah pers bebas memberitakan apa
pun yang dinilainya perlu diberitakan. Pemerintah atau masyarakat tidak boleh
sekali-kali menginterupsi, apalagi menghambatnya. Pendapat yang benar, pada
akhirnya, akan menang; sedang yang salah akan terpinggirkan, karena pembaca
sendiri yang menentukannya.
Kebebasan pers Indonesia yang begitu besar di era
reformasi juga tercermin dari substansi Undang-Undang tentang Pers (UU No. 40
tahun 1999). Dalam Undang-undang tersebut., hanya tiga delik pers yang diatur
(Pasal 5 ayat 1), yakni delik pelanggaran norma agama, norma susila dan asas
praduga tak bersalah. Padahal di Swedia, negara yang oleh Freedom House
dikategorikan paling bebas persnya di seluruh dunia, UU Pers-nya mengatur tidak
kurang 10 delik pers dengan sanksinya masing-masing. UU No. 40 tahun 1999
memang dibuat dalam suasana penuh euforia demokrasi; disahkan hanya satu
setengah tahun setelah Orde Baru jatuh.
2. Ekses
Kebebasan Pers
Kebebasan pers yang demikian besar, bahkan cenderung
kebablasan, telah menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun
pers, antara lain berupa: Pelanggaran atas prinsip check-and-balance. Dalam
masalah kontroversial atau melibatkan tokoh kontroversial, pers sering kurang
memperhatikan prinsip check-and-balance sehingga berita yang dihasilkan tidak
obyektif, bahkan kadang bersifat amatiran. Laksamana Sukardi, mantan Menteri
Negara Pembinaan BUMN, oleh beberapa surat kabar ibu kota diberitakan “lari ke
luar negeri” menjelang berakhirnya pemerintah Megawati.
Pemberitaan tersebut. memberikan konotasi kepada masyarakat
bahwa Laksamana seorang menteri korup dan ia takut ditangkap aparat penegak
hukum setelah tidak menjadi menteri lagi. Pelanggaran terhadap asas praduga tak
bersalah. Seorang perwira tinggi TNI-AD, misalnya, diberitakan terlibat dalam
kasus bom Bali karena berada di Bali pada saat tragedi itu terjadi. Salah satu
koran malah menyebutkan identitas sang Jenderal secara lengkap (Rakyat Merdeka,
29-10-2002). Pencemaran nama baik. Karena kurang teliti atau tidak melalui
penelitian yang saksama, wartawan adakalanya terperosok dalam perangkap “libel”
(pencemaran nama baik).
Akibatnya, harian Sriwijaya Post dihukum oleh
Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti mencemarkan nama baik dan
kehormatan Z.A Maulani, mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara
(BAKIN); Koran Tempo dan Majalah Tempo diadili karena diadukan oleh Tomy
Winata, harian Rakyat Merdeka pada waktu yang hampir bersamaan diganjar dua
hukuman oleh pengadilan, masing-masing karena terbukti mencemarkan nama baik
mantan Presiden Megawati dan mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung. Dipengharuhi
mind-set yang negatif.
Memberitakan kinerja suatu instansi atau seseorang
secara a priori, didorong oleh mind-set negatif yang sudah ada di kepala
wartawan yang bersangkutan. Mind-set negatif ini mungkin timbul akibat
pengalaman buruk pers dengan instansi atau petinggi pemerintah tersebut. di
masa silam. Menjelang diterapkannya darurat militer di Aceh pada menurunkan
sebuah headline dengan judul yang amat provokatif: “TNI Siapkan Ladang
Pembantaian GAM”. Istilah “ladang pembantaian” dapat mengingatkan pembaca kita
pada perang saudara di Kampuchea pertengahan 1970-an tatkala tentara Pol Pot
membantai secara keji rakyatnya sendiri. Tragedi kemanusiaan ini kemudian
difilmkan dengan judul “Killing Field”. Seolah-olah melalui Darurat Militer,
tentara kita pun siap membantai habis anggota GAM di Aceh.
Berita seperti ini dikhawatirkan dapat memprovokasi
masyarakat untuk menentang kebijakan darurat militer di Aceh. Memelintir
informasi yang sebenarnya. Wujudnya dengan menggiring seseorang seolah-olah
mengatakan apa yang sebenarnya menjadi pendapat wartawan sendiri. Salah kutip.
Masih banyak wartawan yang berpendapat bahwa jika mereka mengutip pernyataan
seseorang -- apalagi sumbernya sangat credible – dan kemudian pernyataan itu
ternyata salah, wartawan tidak bisa disalahkan, apalagi dijerat hukum.
Pandangan ini, tentu, keliru. Jika isi kutipan terbukti menghina pihak ketiga,
pers dapat dituntut ke pengadilan dan dihukum ganti rugi kepada pihak yang
merasa tercemar nama baiknya. (The Reporters’s Committee on Freedom of the
Press) Ekses kebebasan pers telah menimbulkan reaksi keras anggota atau
kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Perusakan kantor penerbitan pers menjadi fenomena
yang cukup sering dalam era reformasi. Intimidasi, bahkan penganiayaan fisik
terhadap wartawan juga sering terjadi. Tentu saja, tindakan-tindakan anarkis
dan main hakim sendiri dari masyarakat tidak bisa dibenarkan, apa pun
alasannya. Akan tetapi, semua itu merupakan penguat dari tesis mandulnya hukum
kita dewasa ini, sekaligus rapuhnya order di negeri kita seperti telah
dipaparkan di atas. Sebab dalam negara berasaskan hukum, semua perselisihan
antar-warga, atau warga dengan pemerintah, mestinya diselesaikan secara hukum,
jika perdamaian menghadapi jalan buntu. Di pihak pers, hal itu seyogyanya
diterima sebagai cambuk untuk mawas diri dan introspeksi; bahwa kebebasan dan
tanggungjawab tidak bisa dipisahkan satu sama lain.[8]
KESIMPULAN
Pers
di Indonesia adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan
lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah, jadi pers bukanlah corong
pemerintah, kelompok, golongan atau partai politik. Pers tidak boleh diperalat
oleh orang atau kelompok tertentu untuk kepentingannya apalagi sampai
menyembunyikan fakta dan kebenaran.
Dalam
perkembangannya pers memiliki dua pengertian, yakni dalam pengertian luas dan
sempit. Pers dalam pengertian luas adalah segala penerbitan, bahkan termasuk
media massa elektronik, radio siaran dan televisi. Pers dalam pengertian
sempit, hanya terbatas pada media massa cetak yakni surat kabar, majalah dan
buletin kantor berita.
Sistem
pers senantiasa tunduk dan mengikuti sistem politik dimana ia berada, maka
perkembangan sistem pers di Indonesia dapat dilihat dari masa perjuangan hungga
era reformasi saat ini.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Munis, 1996, Kontroversi Sekitar
Keberadaan Pers :Bunga Rampi Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika, dan Hukum
Pers, Mario Grafika, Cet.1, Jakarta.
Arnus, Sri Hadijah. “JEJAK PERKEMBANGAN SISTEM PERS
INDONESIA” 8, no. 1 (2015)
De Fretes, Madrid, dan Retor A.W. Kaligis.
“Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat.” CoverAge:
Journal of Strategic Communication 9, no. 1 (3 September 2018)https://doi.org/10.35814/coverage.v9i1.1115.
Hutagalung, Inge. “Dinamika Sistem Pers di Indonesia,”
2013, 8.
Lesmana, Tjipta. “Kebebasan Pers Dilihat dari
Perspektif Konflik, antara Kebebasan dan Tertib Sosial.” Jurnal ILMU
KOMUNIKASI 2, no. 1 (5 Desember 2013). https://doi.org/10.24002/jik.v2i1.249.
Onong Uchyana Effendi, 2002, Ilmu Komunikasi (Teori dan Praktek), Remaja Rasdakarya, Cet. XVI, Bandung.
Pasrah, Heri Romli. “KODE ETIK JURNALISTIK DAN
KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM,” no. 2 (2008): 20.
Surbaktil, Dahlan. “PERAN DAN FUNGSI PERS MENURUT
UNDANG-UNDANG PERS TAHUN 1999 SERTA PERKEMBANGANNYA,” t.t., 10.
[1] Onong Uchyana Effendi, 2002,
Ilmu Komunikasi (Teori dan Praktek), Remaja Rasdakarya, Cet. XVI, Bandung.
[2] A.Munis, 1996, Kontroversi
Sekitar Keberadaan Pers :Bunga Rampi Masalah Komunikasi, Jurnalistik, Etika,
dan Hukum Pers, Mario Grafika, Cet.1, Jakarta, Hal. 11-12.
[3] Op.cit., Onong Uchjana Effendi,
hal. 145.
[4] Inge Hutagalung, “Dinamika
Sistem Pers di Indonesia,” 2013, 8.
[5] Heri Romli Pasrah, “KODE ETIK
JURNALISTIK DAN KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM,” no. 2 (2008): 20.
[6] Madrid De Fretes dan Retor A.W.
Kaligis, “Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI
Pusat,” CoverAge: Journal of Strategic Communication 9, no. 1 (3
September 2018): 26–34, https://doi.org/10.35814/coverage.v9i1.1115.
[7] Sri Hadijah Arnus, “JEJAK
PERKEMBANGAN SISTEM PERS INDONESIA” 8, no. 1 (2015): 11.
[8] Tjipta Lesmana, “Kebebasan Pers
Dilihat dari Perspektif Konflik, antara Kebebasan dan Tertib Sosial,” Jurnal
ILMU KOMUNIKASI 2, no. 1 (5 Desember 2013), https://doi.org/10.24002/jik.v2i1.249.